All About Good Planning

INFRASTRUKTUR HIJAU KOTA
Di dalam pembangunan kota dikenal prasarana infrastruktur kota atau infrastruktur abu-abu berupa jalan raya, jaringan drainase, jaringan listrik, dan infrastruktur sosial (rumah sakit dan sekolah). Kini, di era pemanasan global dan perubahan iklim, konsep pembangunan kota berkelanjutan dikenal infrastruktur hijau kota (urban green infrastructure).
Infrastruktur hijau didefinisikan sebagai An interconected network of green space that conserves natural ecosystem values and functions and provides associated benefits to human population (Green Infrastructure: Smart Conservation for the 21st Century, 2001).
...lebih lengkapnya lagi KLIK DISINI! ...


INFRASTRUKTUR KOTA YANG TERBATA-BATA

KOTA Bandung dengan pertumbuhan sebagai kota jasa, kota pariwisata harus terus berkembang menghadapi masa depan. Provinsi Jawa Barat sudah menyatakan memiliki program penyempurnaan infrastuktur dengan pendanaan yang mencukupi, hal yang pantas disyukuri.

Bila Kota Bandung akhir-akhir ini dihadapkan pada urusan lingkungan hidup dengan masalah ruang terbuka hijau, pepohonan yang tumbang atau ditebang, kondisi jalan aspal dan drainase yang rusak akibat "banjir masa kini", maka sudah selayaknya dan sepantasnya, pemerintah kotanya segera bersiap-siap merencanakan dan kemudian melaksanakan perbaikannya. Sebab dengan kondisi sekarang, lubang-lubang hampir merata di jalan-jalan. Hal itu berakibat pada kelambanan arus bergeraknya kendaraan.
...lebih lengkapnya KLIK DISINI! ...


A CITY
Kota merupakan kawasan pusat pemukiman yang secara fisik ditunjukkan oleh kumpulan rumah-rumah yang mendominasi tata ruangnya dan memiliki berbagai fasilitas untuk mendukung kehidupan warganya secara mandiri. Pengertian "kota" sebagaimana yang diterapkan di Indonesia mencakup pengertian "town" dan "city" dalam bahasa Inggris. Dalam konteks administrasi pemerintahan di Indonesia, kota adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang walikota. Selain kota, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kabupaten. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Kabupaten bukanlah bawahan dari provinsi, karena itu bupati atau walikota tidak bertanggung jawab kepada gubernur. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
...lebih lengkapnya KLIK DISINI! ...

1 komentar:

Frientha 'Tataa' Pradipta mengatakan...

semakin cinta dengan planologi :")

Posting Komentar